Blog Bisnis PNS

Peraturan Perundangan Bagi PNS Dalam Berbisnis

Rating: 5. Reviewer: Blog Bisnis PNS - Item Reviewed: Peraturan Perundangan Bagi PNS Dalam Berbisnis - Support by: Blog Bisnis PNS. Blog Bisnis PNS adalah media informasi bisnis online bagi pegawai negeri sipil di Indonesia melalui blogging..

Peraturan Perundangan Bagi PNS Dalam Berbisnis
Peraturan Perundangan bagi PNS dalam melakukan bisnis online maupun offline.

Peraturan Perundangan Bagi PNS Dalam Berbisnis. Bahwa sebagai seorang pegawai negeri sipil, kita dituntut untuk loyal kepada pimpinan dan terutama kepada negara. Seorang pegawai negeri sipil juga harus patuh dan taat kepada peraturan perundangan, terutamayang mengatur soal disiplin pegawai negeri sipil. Dalam hal ini sebagai tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)  secara tegas memang tidak mengatur larangan bagi PNS untuk berwirausaha atau berbisnis. Namun, secara eksplisit dalam peraturan perundangan sebelumnya PP No.30 tahun 1980, Pasal 3 secara nyata diatur bahwa "PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon".

Sementara, bagi PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS yang ingin memiliki kegiatan usaha atau bisnis, wajib meminta dan mendapatkan izin tertulis dari atasannya. Atasannya diperkenankan menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud jika pemberian izin atau persetujuan itu akan berakibat terjadinya ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan atau dapat merusak nama baik instansinya.

Sebagai seorang pegawai negeri sipil pada golongan ruang III/d ke bawah, maupun diatasnya, tentunya wajib mengacu pada aturan main ini.

Hanya saja, peraturan perundangan ini, masih tidak secara implisit mengatur lebih spesifik bidang bisnis apa saja yang masih di-"boleh"-kan dan jenis bisnis apa yang tidak.

Dapat dipahami bahwa pemerintah sendiri "barangkali" memang lebih memahami tingkat penghasilan seorang pegawai negeri sipil yang bener-bener pas. Pas untuk makan sekeluarga (ayah, ibu dan 2 orang anak). Tidak lebih. Sehingga, aturan main ini masih lebih disandarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dalam mengatur batasan-batasan tersebut. Hal ini dapat dianggap sebagai angin segar bagi seluruh pegawai negeri sipil di negri ini. Bahwa kita masih dapat melakukan usaha atau bisnis, - sepanjang - tidak menggangu aktifitas dan disiplin sebagai seorang pegawai negeri sipil. Dan terlebih tidak merusak nama baik instansi tempatnya bekerja.

Apakah Menjadi Blogger Ada Peraturan Perundangannya?

Ya! Siapapun Anda. Mulai dari penggangguran, blogger sejati, pegawai swasta, pegawai negeri sipil pelajar, ibu rumah tangga, mahasiswa dan posisi apapun anda dan saya, aturan main sebagai seorang blogger tetap ada. Aturan main yang patut diperhatikan sebagai seorang blogger adalah;
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. - wikipedia.
Secara jelas UU ITE No.11 Tahun 2008 dapat dibaca disini atau melihat informasi pers tentang revisi atas undang-undang ini disini.

Pada prinsipnya, seorang blogger wajib memperhatikan aspek-aspek penting dalam setiap aturan main yang ada, namun tetap kreatif dalam mempublikasikan artikel, gambar, video maupun bentuk publikasi lainnya pada website blog bisnis yang dikelolanya.

Namun tidak perlu harus khawatir atau takut dalam aktivitas blogging. Sepanjang kita hanya mem-publish artikel-artikel yang sifatnya postif dan membangun serta memberi solusi positif bagi semua pihak, maka semuanya aman-aman saja.

Simple-nya. Buatlah artikel-artikel blog yang lebih "mem-bumi", langsung mengena pada apa yang dibutuhkan oleh kita sebagai humanitas di bumi ini. Buatlah artikel-artikel yang semakin positif dan dapat memberi jalan keluar terbaik bagi mereka yang membutuhkannya.

Bahkan jika kita bingung atau masih takut untuk menulis, sederhana saja. Contoh termudahnya, anda dapat saja aktif menulis tentang "mekanika sepeda motor" misalnya. Jika itu yang anda kuasai. Atau topik-topik sederhana lainnya yang memang dikuasai dan disukai. That's it. Gampang khan!?!?

Blog Bisnis PNS sendiri lebih mengacu pada hal-hal sederhana yang dapat dipahami dan memang dialami secara umum oleh para pegawai negeri sipil dan kaum blogger.



Temukan Peraturan Perundangan Bagi PNS Dalam Berbisnis di Google, Bing, Yahoo untuk referensi lebih lanjut atau berbagi artikel ini dengan teman-teman anda di sosial media:

0 Response to "Peraturan Perundangan Bagi PNS Dalam Berbisnis"

Post a Comment